Review Majalah Pengusaha Muslim Edisi 33 “iklan Terlarang” – Selaku alat komunikasi, promosi merupakan salah satu harapan para wiraswasta buat mengait klien. Dengan promosi, produk ataupun pelayanan yang tadinya tidak diketahui dapat tiba- tiba meledak serta lengket di benak pelanggan.
Review Majalah Pengusaha Muslim Edisi 33 “iklan Terlarang”
azizahmagazine – Tidak bingung bila tiap tahunnya banyak industri ataupun wiraswasta yang membagikan anggaran megah cuma buat menginformasikan produknya ke khalayak, bagus itu lewat alat cap ataupun alat elektronik.
Dikuti dari pengusahamuslim, Selaku wiraswasta orang islam, Kamu sesungguhnya pula tidak dilarang buat memakai promosi selaku salah satu metode buat tingkatkan daya muat pemasaran. Pasti sepanjang promosi yang Kamu untuk serta terbitkan sedang terdapat dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Tetapi, semacam apa serta bagaimanakah promosi yang dilarang dalam syariat agama kita ini? Mau ketahui tanggapannya? Lihatlah paparannya di Majalah PM versi 33.
Baca juga : Mengenal Majalah Anak Cilukba, Majalah Muslim Cilik
Promosi yang Terlarang
Dalam Rubrik Oase Buatan Muhammad Abduh Tuasikal, Ustad yang lagi menempuh riset S2 di King Said University ini membeberkan 7 wujud promosi yang ilegal; 1) promosi produk tabu, 2) promosi darmawisata yang mengiklankan tempat- tempat yang ada keharaman serta kemungkaran, 3) promosi dari badan riba, gambling serta profesi yang tabu, 4) promosi yang muat kegiatan bid’ ah serta kegiatan yang mangandung tasyabbuh, 5) promosi yang memasang lukisan perempuan serta insan yang mempunyai ruh yang dilukis dengan tangan, 6) promosi yang mengiklankan muktamar ataupun rapat yang membahas keadaan yang menyelisihi syariat, 7) promosi yang menyanjung jenazah sangat kelewatan, spesialnya jenazah non- muslim.
Tidak hanya ketujuh nilai di atas, si pengarang pula mangulas ajaran dari Syaikh Solih bin Fauzan bin‘ Abdillah Al- Fauzan terpaut hukum promosi membela sungkawa serta promosi perkataan dapat kasih atas membela sungkawa di surat kabar dan memublikasikan kematian seseorang. Apabila mau ketahui sepenuhnya, silahkan membuka laman 13 serta 14.
Promosi ataupun advertensi bagi syariat Islam
Di laman 24, Kholid Syamhudi, Lc. muncul dengan catatan yang mangulas mengenai promosi dengan cara mendetil. Alumni Universitas Islam Madinah ini tidak cuma mengupas hukum promosi dalam Islam, namun pula arti, pemikiran syariat, dan asal usul pemakaian promosi dalam era Rasulullah.
Dalam catatan dia di rubrik Diskusi Syariah ini, Ustad Kholid menguraikan sebagian tipe promosi bersama ketetapannya semacam hal promosi yang memiliki pembohongan, promosi yang diiringi nada, promosi yang memakai lukisan, promosi yang memakai alat suara bersama klasifikasinya( suara anak kecil, suara pria berusia, suara perempuan, suara binatang, suara perlengkapan nada, serta suara alam), dan advertensi( baca: promosi) dalam wujud kartu semacam kartu ciri- ciri, kartu langganan, kartu korting, kartu nilai, serta kartu jaminan.
Penjualan dalam Perspekstif Islam
Melompat ke laman 38, kita hendak mendapati Profesor. Muhammad yang muncul dengan catatan dengan kepala karangan“ Penjualan dalam Perspektif Islam”. Dalam catatan yang menyantap 6 laman majalah ini, si pengarang menarangkan mengenai sebagian pandangan penjualan dalam anutan Islam.
Di bagian awal, dia mengajak kita buat mengenali petunjuk biasa Al- Qur’ an hal penjualan serta pemasaran. Di bagian kedua, terdapat ulasan hal etika penjualan dalam Islam. Terakhir, terdapat amatan mengenai strategi penjualan dalam Islam.
Tiap nilai mulanya diulas oleh si pengarang, yang pula berkedudukan selaku Guru Besar pada Sekolah Besar Ilmu Ekonomi Islam Yogyakarta, dengan mengombinasikan ilmu agama serta ilmu ekonomi terkenal. Di bagian“ Strategi Penjualan dalam Islam” misalnya, pengarang tidak cuma mengajukan tipe- tipe pembagian pasar selaku strategi penjualan komplit dengan istilah- istilah kerennya semacam“ marketing mix”, namun pula memeragakan langsung aplikasi yang dicoba oleh Rasulullah dalam menarangkan tiap pembagian yang diartikan.
“ Astaga, mayoritas pantangan. Lalu gimana triknya beriklan jika demikian ini?!”
Relax, take it easy. Sejenak, Kamu bisa jadi hendak langsung patah antusias sehabis membaca sebagian pantangan yang telah di informasikan oleh sebagian pengarang di atas.
Sebab bisa jadi, seluruh promosi yang telah Kamu untuk ataupun rancangan promosi yang dikala ini telah terdapat di kepala Kamu kayaknya hendak membentur larangan- larangan yang telah dibeberkan mulanya.
Jika memanglah sedemikian itu, para pembaca tidak butuh putus asa sebab kayaknya badan sidang pengarang telah mempersiapkan suatu catatan yang hendak jadi pelamar“ sakit batin” Kamu.
Catatan yang aku arti ini diletakkan di laman 34. Judulnya menawan sekali:“ Berbisnis dengan Allah, Niaga yang Tidak Berbahaya Cedera” buah buatan Abdullah Taslim, Meter. A.
Dalam tulisannya, si dokter batin, sedemikian itu banyak orang menjuluki sang pengarang, menguraikan suatu cerita yang baik mengenai dasar perniagaan dalam Islam. Sepanjang ini, kita bisa jadi menguasai“ perniagaan” selaku suatu yang senantiasa berhubungan dengan“ jual- beli”,“ dolar serta rupiah”,“ untung- rugi”, ataupun sejenisnya, sementara itu yang sesungguhnya nyatanya bukanlah sedemikian itu.
Bagi pengarang, apa yang diartikan dengan perniagaan merupakan dikala seseorang menyudahi buat beribadah dengan benar- benar di jalur Allah.
Perihal ini dia ilustrasikan dengan suatu narasi dikala Rasulullah berfirman“ Aduhai Abu Yahya,( sangat) sudah asian perniagaanmu……” pada kawan Shuhaib bin Sinan yang dengan ikhlasnya memberikan seluruh harta serta kencana simpanannya di Mekah pada kalangan ateis Quraisy yang menghadangnya dikala akan turut memindahkan bersama Rasulullah serta Abu Bakar ke Madinah.
Baca juga : Majalah Fashion Yang Teratas Beserta Sejarahnya
Sehabis membaca postingan di rubrik Amatan Kita ini, kita seharusnya bengong. Kita wajib malu sebab antusias kita buat beribadah( baca: berniaga) bisa jadi belumlah sehebat Shuhaib bin Sinan. Hari ini, bisa jadi kita hendak langsung“ ngambek” kala kita dibawa buat mempertaruhkan cara-cara lama kita dalam beriklan.
Kita bisa jadi marah ataupun meronta jika hingga terdapat coretan kesayangan kita dalam promosi nyatanya dikira melanggar syariat. Kita gusar… meski sesungguhnya dikala kita berani mempertaruhkan perihal itu juga belum pasti bidang usaha kita hendak sirna. Sangat kita memanglah tidak semacam Shuhaib bin Sinan. Untuk kawan yang asian ini, apalagi hanya promosi, apalagi“ peninggalan perusahaannya” juga beliau gadaikan untuk Islam. Allahuakbar.